PPDB SD Ada 4 Jalur, PPDB SMP 5 Jalur, Berikut Pembagian Masing-masing Kuotanya




MADIUN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 dijadwalkan pertengahan Mei nanti. Pengambilan PIN mulai dilakukan 17 Mei mendatang. Nah, dalam PPDB kali ini setidaknya ada sejumlah jalur yang bisa dipilih untuk masuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dr. Lismawati menyebut PPDB jenjang SD terbagi menjadi empat jalur. Yakni, zonasi, luar zonasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah tugas orang tua. Jalur zonasi tentu dengan porsi yang paling besar. Yakni, mencapai 70 persen. Jalur zonasi ini terbagi berdasarkan kecamatan domisili orang tua atau wali murid atau asal PAUD. Artinya, ada zonasi Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman.

‘’Kalau jalur luar zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta yang tempat tanggalnya berdekatan dengan kecamatan lain atau mudahnya dia bertempat tinggal di area perbatasan wilayah kecamatan. Ini ada kuota tersendiri sebesar sepuluh persen maksimal,’’ jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk jalur afirmasi disediakan kuota sebesar 15 persen. Jalur afirmasi ini untuk calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Terakhir, ada jalur pindah tugas orang dengan kuota lima persen. Jalur ini untuk calon peserta yang orang tuanya pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun dan kurang dari satu tahun.

‘’Pada tiap jalur ini ada ketentuan masing-masing. Seperti pada jalur afirmasi dengan ketentuan penerima bantuan pemerintah seperti PIP, PKH, masuk DTKS, dan lain sebagainya,’’ ungkapnya.

Sementara untuk SMP, PPDB terbagi menjadi lima jalur. Yakni, zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba. Jalur zonasi memiliki kuota 50 persen. Sedang, jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba sebesar masing-masing 15 persen. Terkecil ada jalur pindah tugas orang tua dengan kuota lima persen.

‘’Untuk jalur zonasi SMP, juga ada perbedaan. Kalau dulu sebesar 50 persen itu penentunya dari radius atau jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Kalau sekarang kita bagi dua. Ada zonasi terdekat sebesar 30 persen dan zonasi sebaran sebesar 20 persen,’’ jelasnya.

Lismawati menyebut zonasi sebaran diperuntukkan bagi calon peserta yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan dibagi rata atau proporsional. Artinya, anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan pun tetap memiliki kesempatan. Mereka nantinya akan bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama.

‘’Jadi mereka akan bersaing juga secara jarak tetapi hanya dengan sesama calon peserta dari kelurahan tersebut. Jadi misal setelah dihitung kuota perkelurahan ketemu lima anak. Ya lima itu hanya diperebutkan peserta dari kelurahan tersebut. Nanti dihitung jarak yang paling dekat ke sekolah. Kalau hanya pakai zonasi radius atau jarak tentu yang masuk hanya dari sekitar sekolah saja,’’ pungkasnya. (dspp/agi/madiuntoday)